www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
DPRD Kampar Menyetujui Ranperda TJSLBU Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar
Editor: | Rabu, 20-05-2026 - 19:25:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, BANGKINANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar, menyampaikan laporan hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (12 Januari 2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kampar Habiburrahman menjelaskan, penyampaian laporan tersebut sempat tertunda selama sepekan. Penundaan dilakukan karena pimpinan DPRD terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghindari potensi persoalan hukum pada kedepannya.

Habiburrahman menyampaikan, Ranperda TJSLBU disusun berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan penelitian khusus pada periode DPRD sebelumnya, yang telah dievaluasi dan disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kabupaten Kampar,” jelas Habiburrahman.

Habiburrahman menjelaskan bahwa Ranperda TJSLBU memiliki sejumlah tujuan utama, diantaranya:

    Mengatur kewajiban badan usaha.
    Mendorong peran dunia usaha dalam pembangunan daerah.
    Serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Habiburrahman juga menegaskan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam dan memenuhi ketentuan formil maupun materil sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, Ranperda tentang TJSLBU dinyatakan layak dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar,” jelas Habiburrahman.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi juga menegaskan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah.

“Apa yang disampaikan hari ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi lahirnya produk-produk hukum agar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Ahmad Taridi



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Kampar Menyetujui Ranperda TJSLBU Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan