www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau
Editor: | Senin, 07-07-2025 - 18:41:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah bersama Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bengkalis yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), melanjutkan pembahasan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat (04/07/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat peran kebudayaan Melayu sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus III, Sanusi, didampingi Wakil Ketua Fakhtiar Qadri, anggota Pansus lainnya, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri Syaukani Al Karim, perwakilan Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Ninno Wastikasari dan perwakilan LAMR Provinsi Riau, Dr. Jufenri.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memperkuat komunikasi dengan instansi dan tokoh adat terkait dalam menyelesaikan isu-isu strategis seputar hukum adat, penyelesaian sengketa, dan pelestarian budaya.

Sementara itu, Ketua Pansus III Sanusi menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Bengkalis yang berangkat dari aspirasi tokoh-tokoh masyarakat, termasuk LAMR. Menurutnya, Perda Nomor 39 Tahun 2001 belum secara eksplisit mengatur keberadaan lembaga adat Melayu, sehingga belum mampu mengayomi hak-hak masyarakat adat secara memadai.

“Ranperda ini kami beri judul Pemberdayaan, Pelestarian Adat Istiadat Melayu, dan Pengembangan Lembaga Adat di Kabupaten Bengkalis. Setelah kami pelajari, perda sebelumnya belum cukup merepresentasikan kebutuhan hukum masyarakat adat. Maka itu, kami berinisiatif mendorong hadirnya perda baru yang lebih komprehensif dan relevan,” jelas Sanusi.

Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, Datuk Seri Syaukani Al Karim, menekankan pentingnya klausul dalam perda yang memungkinkan LAMR mewakili masyarakat adat dalam hubungan dengan pemerintah maupun badan hukum lainnya. Ia mencontohkan kasus masyarakat adat Bongku yang tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dukungan kelembagaan yang sah.

“Kalau klausul ini masuk, maka LAMR dapat memperjuangkan hak masyarakat adat secara sah, baik diminta maupun tidak. Ini penting untuk perlindungan dan keberlangsungan adat ke depan,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, menambahkan pentingnya memperkuat eksistensi lembaga adat lewat produk hukum yang jelas, termasuk pengaturan hibah dan standar biaya agar tidak menimbulkan temuan audit.

“Ranperda ini harus bisa menyatukan peran pemerintah dan masyarakat adat. Kita ingin peran serta yang nyata dan legal untuk lembaga adat, seperti yang telah dilakukan di tingkat provinsi,” terangnya.

Anggota Pansus lainnya, Zamzami, menekankan pentingnya hubungan antara LAMR dengan lembaga adat lainnya seperti masyarakat adat Sakai. Ia juga mengusulkan agar pola hubungan dan struktur organisasi adat dimuat dalam perda, serta perlunya uji publik untuk memperkuat legitimasi produk hukum ini.

Sementara itu, anggota Pansus Samsu Dalimunthe menyoroti peran LAMR dalam mendukung pengembangan kebudayaan dan ekonomi kreatif. Ia mengusulkan agar lembaga adat juga diberi peran dalam menyusun dokumen pokok pikiran kebudayaan di tingkat desa.

Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, turut memberi masukan. Ia berharap Ranperda Bengkalis bisa mengakomodasi berbagai kesenjangan yang ada saat ini. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan hibah dengan rujukan yang jelas agar sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Dana hibah yang menyangkut lembaga adat harus jelas dasarnya. Tidak bisa sekadar ditandatangani oleh pimpinan adat, karena yang diperiksa adalah pertanggungjawaban negara. Maka, harus tercantum dalam Pergub atau Perda sebagai dasar hukum,” ujar Ninno.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkaya penyusunan Ranperda LAMR Bengkalis sehingga menjadi produk hukum yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab tantangan zaman dalam pelestarian adat dan budaya Melayu.



 
Berita Lainnya :
  • Pansus DPRD Bengkalis Tegaskan Penguatan Adat dalam Pembangunan Daerah Pada Pertemuan bersama Dinas Kebudayaan Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan