www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 05 Mei 2024
 
Dua Pria Berkulit Hitam Diamankan Oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Editor: | Minggu, 20-08-2023 - 10:52:17 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Sat narkoba Polres Tebing tinggi, tangkap 2 (dua) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu ( 16 / 08 / 2023 ) sekira pukul 00.30 Wib, di Dusun VI Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Tebing tinggi AKBP.Andreas LJ.Tampubolon.SIK MKP, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu ( 19/ 08 / 2023 ) membenarkan adanya penangkapan tersebut .

Disebutkan Kasi Humas bahwa terduga pelaku yakni MN alias Dodo (49) warga Paya Pasir Desa Paya Pasir Kecamtan. Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Dan SDC alias Sapta (31) warga Dusun VI Paya Pasir Desa Paya Pasir Kecamatan. Tebing Syahbandar Kabupaten  Serdang Bedagai. Provinsi Sumatera Utara.

Dari kedua terduga pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1 gram dan berat bersih (Netto) 0,67 gram. 1 buah plastik asoy warna hijau. 1 (satu) buah plastik bekas makanan merek Mi BOYKI warna kuning. 1 (satu) buah dompet kecil warna putih. 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop. 1 (satu) unit timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah). Dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna hitam, kata Kasi Humas.

Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua terduga pelaku terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka. Kemudian selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dan berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan. ( Hulu ).



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pria Berkulit Hitam Diamankan Oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan