Diduga Mengatongi Ganja, Dua Pria Diciduk Polisi
Editor: | Rabu, 16-08-2023 - 13:06:51 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Dua pengedar daun ganja kering ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing tinggi, Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawakan ke Polres Tebing tinggi untuk mendalami lebih lanjut. Rabu,( 16/8/2023)
Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan dua pria diduga pengedar ganjan, keduanya ditangkap, Jumat sore 11 Agustus 2023 di Jalan Ketumbar, Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing tinggi.
Kedua tersangka Agung Sumantri (23) warga Jalan Persatuan II Lk. I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatqn Padang Hilir Kota Tebing tinggi dan M. Riyan (24) warga Jalan Danau Toba Gg. Keluarga, Lk. III Kelurahan. Lubuk Raya Kecamatan. Padang Hulu, Kota Tebing tinggi.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, 2 bungkusan yang berisi daun, biji dan ranting, diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 289,13 gram dengan berat bersih 273,28 gram dan 1 unit sepeda motor Honda BEAT tanpa plat serta 1 unit HP OPPO.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas Kasi Humas AKP Agus Harianto SH. Dan membenarkan Dua Pria ini Didugaan kuat memakai Narkoba, tutupnya.***( Hulu ).
Komentar Anda :