Menolak Diajak Bersetubuh, Seorang Wanita Diduga Dianiayaan Seorang Kekasih Sampai Berlumuran Darah
Editor: | Sabtu, 12-08-2023 - 08:05:33 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Seorang wanita telah menjadi korban Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan kekasihnya. Peristiwa terjadi nya di Jalan Mamad Damanik, Lingkungan VII, Kelurahan Tebing tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing tinggi, Kamis sore (10/8/2023), sekira pkl 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya. Hal ini disampaikan AKP Agus kepada media dalam keterangan pers pada Jum’at sore (11/8).
Disebutkan bahwa pelaku berinisial AN, Lk (54) dan Su, Pr (40). Keduanya, Pelaku dan korban identitas kependudukan yang sama warga Jalan Cemara, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing tinggi Kota dan pernah tinggal bersama serumah tanpa adanya ikatan pernikahan/perkawinan, sebut Kasi Humas.
Dilanjut AKP Agus, bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi korban dirumah tempat tinggalnya yang sekarang di Jalan Mamad Damanik, Kecamatan Padang Hilir dan langsung mengajak korban untuk melakukan berhubungan seperti suami istri namun korban menolak dan terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya.
”Karena bertengkar dan timbul emosi, akhirnya pelaku mengambil sebilah parang yang telah dibawanya, dimana awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban” ucap Kasi Humas.
Lanjutnya lagi, lantaran emosi yang memuncak dan tak terkendali, pelaku pun langsung membacokkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban, namun diketahui adik korban yang kebetulan datang, sehingga pelaku hendak mendatangi adik korban, akan tetapi korban dan adiknya langsung masuk kedalam rumah.
Selanjutnya, pelaku pun pergi meninggalkan TKP dan menuju rumah kediaman anaknya yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing tinggi Kota, dan kemudian sekitar pukul 18.30 WIB pelaku ditemani anaknya mendatangi Polres Tebing tinggi untuk menyerahkan diri dan membawa sebilah parang yang telah dipergunakannya utuk melakukan penganiayaan terhadap korban, Tuturnya Kasi Humas.
Ditambahkannya, bahwa korban bersama dengan adiknya juga telah membuat laporan pengaduan di Polres Tebing tinggi lantaran mengalami luka robek di pipi kirinya dan petugas juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat serta meminta keterangan hasil Visum Et Reevertum (VER) kepihak rumah sakit untuk bukti tambahan dalam kasus penganiayaan tersebut.
”Kini pelaku sudah diamankan, atas perbuatannya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara” pungkas Kasi Humas. ***( Hulu ).
Komentar Anda :