www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Seorang Pria Pengangguran Di Amankan Polisi Tebing Tinggi
Editor: | Selasa, 01-08-2023 - 21:42:16 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tebing - Simpan Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Pria Asal Paya Bagas Jadi Tahanan Polres Tebing tinggi Simpan l Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Pria Asal Paya Bagas Jadi Tahanan Polres Tebing tinggi Selasa,( 1/8/ 2023). WIB

Seorang pria kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi dalam kotak rokok yang akhirnya membuat pelaku asal Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tersebut harus menjadi tahanan Satresnarkoba Polres Tebing tinggi usai digeledah saat ditangkap petugas pada Jumat malam (28/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

"Pria inisial M alias Ompong (39) ditangkap petugas di sekitar kediamannya setelah petugas mendapatkan informasi tentang dirinya yang melakukan perbuatan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (1/8).

Keberadaan dan tindak tanduk lelaki tak tamat sekolah tersebut sudah tercium petugas beberapa pekan terakhir dalam proses pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

"Dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 9 butir pil ekstasi warna merah dengan berat 4,11 gram dan 1 buah bekas kotak rokok merk Sampoerna warna putih," sambung Kasi Humas.

Ia menguraikan, sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Tebing tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M alias Ompong pada Jumat (28/7).sekira pukul 21.30 WIB di Dusun X Desa Paya Bagas.

"Saat itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 kotak bekas rokok sampoerna berisi 1 bungkus plastik klip yang terdapat 9  butir pil ekstasi di lantai tepat di bawah pelaku duduk," sebutnya.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab miliknya.

"Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Kasi Humas. AKP Agus Harianto SH.( Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Seorang Pria Pengangguran Di Amankan Polisi Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan