www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 05 Mei 2024
 
Seorang Pria Pengangguran Di Amankan Polisi Tebing Tinggi
Editor: | Selasa, 01-08-2023 - 21:42:16 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tebing - Simpan Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Pria Asal Paya Bagas Jadi Tahanan Polres Tebing tinggi Simpan l Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Pria Asal Paya Bagas Jadi Tahanan Polres Tebing tinggi Selasa,( 1/8/ 2023). WIB

Seorang pria kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi dalam kotak rokok yang akhirnya membuat pelaku asal Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tersebut harus menjadi tahanan Satresnarkoba Polres Tebing tinggi usai digeledah saat ditangkap petugas pada Jumat malam (28/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

"Pria inisial M alias Ompong (39) ditangkap petugas di sekitar kediamannya setelah petugas mendapatkan informasi tentang dirinya yang melakukan perbuatan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (1/8).

Keberadaan dan tindak tanduk lelaki tak tamat sekolah tersebut sudah tercium petugas beberapa pekan terakhir dalam proses pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

"Dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 9 butir pil ekstasi warna merah dengan berat 4,11 gram dan 1 buah bekas kotak rokok merk Sampoerna warna putih," sambung Kasi Humas.

Ia menguraikan, sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Tebing tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M alias Ompong pada Jumat (28/7).sekira pukul 21.30 WIB di Dusun X Desa Paya Bagas.

"Saat itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 kotak bekas rokok sampoerna berisi 1 bungkus plastik klip yang terdapat 9  butir pil ekstasi di lantai tepat di bawah pelaku duduk," sebutnya.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab miliknya.

"Petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Kasi Humas. AKP Agus Harianto SH.( Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Seorang Pria Pengangguran Di Amankan Polisi Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan