www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 06 Mei 2024
 
Apresiasi Buat Kasat Narkoba Dua Pria Dikurung Polres Tebing Tinggi
Editor: | Selasa, 01-08-2023 - 21:36:07 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Dua pria pelaku tindak pidana Narkotika bersama barang bukti Sabu seberat 55,42 Gram, yang ditangkap personel Subdenpom I 1/1 Tebing tinggi, kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing tinggi, untuk proses hukum lebih lanjutm

Kasi Humas Polres Tebing tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers kepada Wartawan, Selasa (1/8/2023) membenarkan pihaknya menerima penyerahaan dua pria pelaku tidak pidana narkotika dari Subdenpom I 1/1 Tebing tinggi.

“Kedua pelaku berinsiial A alias Bro (42) warga Jalan Soekarno hatta Lk. III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang hilir Kota. Tebing tinggi dan SAS alias Galau (50) warga Dusun II Desa Paya pasir, kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang bedagai (Sergai),” ujar AKP Agus.

Disebutkan, Kedua pelaku sebelumnya ditangkap personel Subdenpom 1 I/I Tebing tinggi di sebuah rumah di kawasan Dusun II Desa. Payapasir Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Sergai, pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, Personel Subdenpom juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 55,42 gram dan berat bersih (Netto) 52,97gram, uang Tunai Rp6.150.000, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah Bong, 1 buah dompet warna merah dan buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.

Selanjutnya, pada hari Minggu, 30 Juli 2023, para pelaku bersama barang bukti diserahan pihak Subdenpom ke Satres Narkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses Hukum lebih lanjut. Dan para pelaku akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 (2), subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing tinggi.( Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Apresiasi Buat Kasat Narkoba Dua Pria Dikurung Polres Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan