www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 05 Mei 2024
 
Dua Warga Asal Serge Diringkus Polisi Dan Tinggi Amankan Barang Haram
Editor: | Sabtu, 22-07-2023 - 10:30:10 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Dua pria pelaku tindak pidana Narkotika diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebing tinggi pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di Dusun I Siawak, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolsek Sipispis melalui Kasi Humas Polres Tebing tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pria pelaku tidak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kasi Humas dalam keterangan pers kepada media pada Jumat (21/7/2023).

Disebutkan AKP Agus, bahwa identitas kedua pelaku yakni Sa alias Sasa (40) dan Wa alias Yudi (31). Kedua pelaku merupakan warga Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, sebutnya.

Diungkapkan Kasi Humas, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sasa dan Yudi, keduanya sedang berada dipinggir sungai yang ada di Desa Silau Padang. Saat itu, personel Satres Narkoba menggerebek dan melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bekas rokok yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3,99 gram yang ditemukan diatas tanah tepatnya dibawah pohon pinang.

Selain itu, personel Satres Narkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari kantong celana pelaku Sasa dan dari pelaku Wahyudi ditemukan juga uang tunai sebanyak Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), ungkap AKP Agus.

Kemudian, lanjut Kasi Humas lagi, dengan adanya barbut yang ditemukan, akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kini Sasa dan Yudi sudah ditahan, kepada keduanya akan dikenakan pasal persangkakan yakni, melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”. ( Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Dua Warga Asal Serge Diringkus Polisi Dan Tinggi Amankan Barang Haram
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan