www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 26 April 2024
 
Dua Pria Diamankan Polisi Polres Tebing Tinggi Dugaan Pemakai Narkoba
Editor: | Selasa, 30-05-2023 - 20:26:04 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Dua orang laki- laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu kembali disikat oleh personel Sat Narkoba Polres Tebing tinggi Polda Sumut pada Rabu petang ( 17 / 05 / 2023 ) sekira pukul 18.30 WIB di Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing tinggi.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (20/5), masing-masing pelaku berinisial H alias Dedek (42) dan H alias Irul (43) beralamat di sekitar lokasi penangkapan di Desa Paya Pasir.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku, selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Tebing tinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga kedua pelaku yakni Dedek dan Irul akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (17/5) sekira pukul 18.30 WIB di Gang Sepakat Desa Paya Pasir tepatnya di teras rumah.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan botol plastik transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan diatas tanah samping bekas kamar mandi,” terang Kasi Humas.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 buah kotak transparan berukuran kecil berisi 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di atas lantai kamar mandi, 1 unit timbangan digital di belakang rumah tepatnya diatas lantai dibawah mesin cuci dan 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 dari saku depan sebelah kanan pelaku Dedek.

“Sementara dari pelaku Irul petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220.000, saat diinterogasi Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pria Diamankan Polisi Polres Tebing Tinggi Dugaan Pemakai Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan