Pengedar Sabu Bersama 4 Temannya Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing tinggi
Editor: | Sabtu, 15-10-2022 - 19:56:11 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Akhirnya terungkap ES alias Emrin alias Tulang (54) Warga Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai diduga menjadi Bandar Sabu diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 23.50 Wib.
Selain Emrin, 4 orang jaringannya berinisial MS alias Dono (39), P alias Bagong (33), HASS alias Adi (43) dan SD alias Ijon (30) yang keempatnya warga Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai turut diangkut petugas.
Dalam pres relisnya, Kausat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono, S,Ik melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada awak media membenarkan penangkap pelaku jaringan narkotika tersebut.
“Awal terungkapnya jaringan ini, dimana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka LS alias Lambas, Jumat (9/9/2022) yang lalu di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dalam gubuk di ladang milik bandar sabu ES alias Emrin alias Tulang,†ucap AKP Agus Arianto.
Lebih lanjut dikatakan Agus, dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diterima LS dari ES alias Emrin alias Tulang.
Hasil lidik dan pengembangan oleh petugas, kemudian pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 23.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap ES alias Emrin alias Tulang bersama 4 orang jaringannya di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun tepatnya di gubuk di kolam miliknya.
Dari tangan dan kekuasaan ke lima pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar sebesar Rp. 15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), imbuh
Selain itu ditemukan juga 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital yang didapat dalam kamar tepatnya di laci didalam gubuk milik ES alias Emrin alias Tulang dan 5 (lima) unit Handphone milik kelima pelaku.
Kemudian dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik ES alias Emrin alias Tulang.
Pasal yang dipersangkakan:
Melanggar pasal 114 ayat (1),Siba pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1). UU RI No 35 tahun 2008 tentang Narkotika, ( Hulu).
Komentar Anda :