Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria Dan Satu Wanita Cantik Umur 18 Tahun
Editor: | Selasa, 04-10-2022 - 19:48:58 WIB
SiagKupas.com, Tebing Tinggi - Polres Tebing tinggi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 498,61 gram (netto) dan 1.875 butir pil ekstasi dengan cara diblender, di musnahkan di lapangan mapolres Tebing tinggi, Selasa (4/10/2022). Di mulai jam 10 wib sampai selesai.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Tebing tinggi AKBP Moch. Kunto Wibisono SH.S.ik.bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring SH.MH dan dihadiri Plt BNN Kota Tebing tinggi Soritua Sihombing, Kejari diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati SH S.IK, Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Kapolres menyebutkan, barag bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tebing tinggi.
Ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lk. II, Kel. Pinang Mancung, Kecamatan. Bajenis Kota Tebing tinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing tinggi dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan. Lalang, Kecamatan. Rambutan, Kota Tebing tinggi.
Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.
“Ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebing tinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,†ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tebing tinggi mengajak masyarakat untuk ikut memerangi narkoba guna menyelamatakan generasi muda ke depan jangan sampai terbelenggu akibat narkoba.
Akibat Perbuatannya, Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 (2) Undang - undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Tutup (K Hulu).
Komentar Anda :