www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Dua Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di tangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
Editor: | Jumat, 12-08-2022 - 07:00:15 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut
Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib.

Tempat Kejadian Perkara Jalan Kebun Lk.II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Harianto SH. Membenarkan Bahwa Adanya  2  (dua).Pria Sudah Di amankan Oleh Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi bahwa dugaan tindak Pidana Narkoba.

Terduga Pelaku, Rahmad Hidayah  Alias Ahmad King, Tempat/Tgl Lahir Palembang pada tanggal 02 April 1975, Umur 45 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaran Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Kebun Lk.Il Kelurahan .Tanjung Marulak Hilir Kecamatan.Rambutan Kota Tebing Tinggi. Rizky Pratqma Alias Risky, Tempat/Tgl Lahir Tebing Tinggi pada tanggal 10 Desember 1998, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaran Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja Alamat Jl. Gunung Sibayak Lk.III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Barang bukti, Disita dari Rahmad Hidayah  Alias Amad King, 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram. 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong.
1 (satu) buah pipet runcing. 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah.
1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah).

Disita dari Riky Prata  Alias Risky 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat 0,06 gram.

Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di tangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan