Unit Polsek Padang Hulu Menangkap Dua Orang Pelaku Diduga Mengantongin Sabu 0,08 Gram
Editor: | Jumat, 05-08-2022 - 21:06:31 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut.
Tempat Kejadian Perkara Jalan Sei Babura Lk. V Kelurahan. Durian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Pada hari Selasa, (2/8/2022), pukul 12.00 wib.
Terduga Pelaku R Alias Risky, Lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 27 Desember 2001, umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Benteng Lk. III Kelurahan, Berohol Kecamatan. Bajenis Kota Tebing tinggi.
E Alias Wani, Lahir di Medan pada tanggal 13 Juli 1985, umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Sei Babura Lk. V Kelurahan. Durian Kecamatan. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Barang bukti Disita dari R Alias Risky
1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,08 gram.
1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik.
1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru.
Disita dari E Alias Wani 4 (empat) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,52 gram.
1 (satu) buah kotak transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong.
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam-coklat.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Harianto, Membenarkan adanya dua Orang pemakai Sabu Telah di amankan oleh Kasat Narkoba Tebing tinggi, ( Hulu).
Komentar Anda :