www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Polsek Tampan ungkap pelaku pengancaman dgn kekerasan di ayam remuk kel. Tobek Godang
Editor: | Senin, 23-05-2022 - 22:30:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, PEKANBARU-Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan yang terjadi diJalan SM Amin tepatnya di ayam remuk kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya kota Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan laporan polisi tanggal (20/05) An. Riki R, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut

Kapolsek menjelaskan Kejadian berawal Rabu (18/05) pukul 20. 30 WIB, korban yang bertugas selaku juru kutip uang parkir di sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru hingga tahun 2023 yang ditunjuk sesuai dgn SPT yang dikeluarkan oleh dishub kota pekanbaru

Tepatnya di parkiran ayam remuk pak tisto korban menjumpai pelaku untuk meminta uang kutipan parkiran yang sudah diambilnya  namun pelaku tidak mau memberikannya dan bahkan melarang korban untuk mengambil uang kutipan parkir sepanjang jalan SM Amin Pekanbaru yang mana pelaku beralasan bahwa dia nya dulu yg merintis, sehingga pelaku marah dan mendorong korban hingga terjatuh, pelaku langsung mengambil parang yang disimpannya di sepeda motor dan kemudian mengejar korban sambil dengan nada ancaman kubunuh kau "Terang Kapolsek

Kanit Resese dan Team Opsnal Polsek Tampan bergerak Cepat dan melacak keberadaan Pelaku, dengan hitungan waktu pelaku dapat diamankan tepatnya di jalan SM Amin dekat Indomaret Pekanbaru dan dilakukan Introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku dibawa serta diamankan kepolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku "Ungkap Kapolsek

Adapun pelaku JJ als JUFRI, 62 thn jalan Rowobening kec. Tuah madani pekanbaru, dan dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal yang disangkakan
Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHPidana "Tutup Kapolsek Kompol I Komang Aswatama SH SIK

*HUMAS POLSEK TAMPAN*



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tampan ungkap pelaku pengancaman dgn kekerasan di ayam remuk kel. Tobek Godang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan