Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemuda Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur.
Editor: | Senin, 18-04-2022 - 12:36:20 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 242/III/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Maret 2022 an. Ikhsan Ari Winaldi Purba (25) warga Jl Bukit Tempurung Lk. II Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dengan korban berinisial DS alias Bunga (17) warga Jl Bukit Tempurung Lk. II Kel Rantau Laban Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dan diduga pelaku berinisial ZP (23) warga Jl. Gunung Bakti LKMD kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Awalnya, kata Kasi Humas memaparkan kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 13.45 wib Ikhsan (pelapor) sedang bekerja. Kemudian Ikhsan mendapat pesan masuk pada WhatsAppnya dari saksi an. Anggi (30) warga Jl Gunung Bakti LKMD Kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi untuk segera datang ke rumah saksi.
Pada pukul 21.00 WIB pelapor datang kerumah saksi kemudian bertanya kepada saksi : “Ada apa itu Kak, Kok nyuruh aku datang” saksi menjawab: “kayak mana ini San si Bunga positif hamil”, lalu pelapor berkata kepada saksi “Aku nggak bisa ambil keputusan Kak, kita tanya opungnya aja dulu.”
Keesokan harinya, Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 11 .00 WIB pelapor bersama keluarga kumpul di rumah saksi kemudian saksi bertanya kepada korban “Bunga, ini Kau sudah positif hamil.” Lalu korban menjawab “Iya Bu.” Pelapor bertanya kembali kepada korban “Siapa yang sudah menghamili kau?” Kemudian korban menjawab “yang hamilin aku si ZP.”
Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, imbuh Kasi Humas.
Menerima adanya laporan dimaksud Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 21.30 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di Jl. Veteran Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan Gedung Foodcourt dan kemudian membawa diduga pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ZP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, di saat di konfirmasi diruangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Rudianto Silalahi SH, membenarkan Adanya Pencabulan di bawah umur, tutup ( Hulu).
Komentar Anda :