Satreskrim Polres Batubara Jebloskan 19 Tersangka Pembunuhan ke Penjara
Editor: | Jumat, 18-03-2022 - 08:12:08 WIB
siagakupas.com, Batubara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara melakukan "bedol desa" dengan menggulung 19 pria warga Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, tersangka pelaku penganiayaan terhadap abang beradik Muhammad Azhari (41) dan Muhammad Nizar (40). Akibat penganiayaan ini, Nizar meninggal dunia.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi Minggu 6 Maret 2022 pukul 22.00 WIB, di warung tuak Borreg, di Jambatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Batubara. "Motif penganiayaan diduga cekcok mulut memperebutkan wanita pelayan warung," kata AKP Fery, Kamis (17/3/2022).
Akibatpenganiayaan ini kedua abang beradik Azhari dan Nizar mengalami luka-luka. Seoang saksi, Angga yang melihat kejadian ini lalu mengantarkan kedua korban pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Pada Senin 7 Maret 2022, Azhari dibawa keluarganya ke klinik Harun, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, untuk menjalani perawatan. Namun tak berapa lama korban M. Nizar meninggal dunia pukul 08.30 WIB.
Polres Batubara yang mendapatkan laporan adanya korban penganiayaan langsung turun ke rumah duka dan mengambil keterangan saksi-saksi, sekaligus melakukan visum terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara. Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil visum korban meninggal disebabkan penganiayaan berat.
Daftar Tersangka Pelaku Penganiayaan:
Kevin Juniko (23)
Nikson Nainggolan (36)
Sofian Simbolon (34)
Jefri Simbolon (32)
Bendri Hutajulu (30)
Robert Firdaus Butar-butar (21)
Hewansyah Marpaung(26)
Afin Cirstian Nafitupulu (26)
Agus Sitohang (30)
AfelianusWaruhu (25)
Muhammad Idris Sinaga (26)
Bonar Vivian Butar-butar (26)
Doddy MorrisMpungsungguh (31)
Deni Betisda Butar-butar (19)
Dedi Simanungkali (27)
VamberESihotang (24)
Mangasi Butar-butar (32)
Ferdinan Situmorang (55)
Yon Arman Situmorang (23)
"Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini," tegas Kasat.Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Alaiaro Nduru)
Komentar Anda :