www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap 2 Pemakai Narkoba, Di Jerat Pasal 114-127
Editor: | Senin, 07-03-2022 - 16:01:59 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria dewasa, J alias Ijun alias Gondrong (38) serta seorang perempuan, S alias Tatik (49) Ibu Rumah Tangga (IRT), yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.senin ( 7/3/2022).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, J alias Ijun warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir dan S alias Tatik warga Jalan Mahoni I No. 29, Lingkungan Ill, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dilakukan pada Jumat (4/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap di Perumnas Bagelen Jalan Tualang, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari pelaku J alias Ijun turut disita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 buah pipet plastik bentuk sekop serta 1 bungkus plastik berisikan plastik – plastik klip kosong”, ungkap Kasi Humas.

Sementara dari pelaku S alias Tatik, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram beserta 1 buah pipet plastik bentuk sekop dan 1 satu lembar kertas bekas timah rokok. Dan seluruh barang bukti tersebut diakui kedua pelaku adalah merupakan miliknya.

Dikatakan AKP Agus Arianto, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas yang mengatakan jika keduanya dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan bersama – sama menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya bahkan juga disebutkan sedang berada di lokasi yang sama.

“Petugas selanjutnya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di areal tanah kosong di daerah di Perumnas Bagelen, tepatnya di Jalan Tualang Tebing Tinggi. Pelaku J alias Ijun sengaja menyelipkan barang bukti dibalik telinganya. Sementara barang bukti milik S alias Tatik ditemukan dalam genggaman tangannya”, terang Kasi Humas.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap 2 Pemakai Narkoba, Di Jerat Pasal 114-127
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan