Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap 2 Pemakai Narkoba, Di Jerat Pasal 114-127
Editor: | Senin, 07-03-2022 - 16:01:59 WIB
SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria dewasa, J alias Ijun alias Gondrong (38) serta seorang perempuan, S alias Tatik (49) Ibu Rumah Tangga (IRT), yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.senin ( 7/3/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku, J alias Ijun warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir dan S alias Tatik warga Jalan Mahoni I No. 29, Lingkungan Ill, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dilakukan pada Jumat (4/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap di Perumnas Bagelen Jalan Tualang, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari pelaku J alias Ijun turut disita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 buah pipet plastik bentuk sekop serta 1 bungkus plastik berisikan plastik – plastik klip kosongâ€, ungkap Kasi Humas.
Sementara dari pelaku S alias Tatik, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram beserta 1 buah pipet plastik bentuk sekop dan 1 satu lembar kertas bekas timah rokok. Dan seluruh barang bukti tersebut diakui kedua pelaku adalah merupakan miliknya.
Dikatakan AKP Agus Arianto, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas yang mengatakan jika keduanya dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan bersama – sama menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya bahkan juga disebutkan sedang berada di lokasi yang sama.
“Petugas selanjutnya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di areal tanah kosong di daerah di Perumnas Bagelen, tepatnya di Jalan Tualang Tebing Tinggi. Pelaku J alias Ijun sengaja menyelipkan barang bukti dibalik telinganya. Sementara barang bukti milik S alias Tatik ditemukan dalam genggaman tangannyaâ€, terang Kasi Humas.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.(Hulu).
Komentar Anda :