www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kapolres Tebing Tinggi Dan Jajaran Kasat Narkoba Mengungkap Kasus bandar Narkoba Sebanyak 29 (Orang ) jenis sabu Berjumlah 78,212 Gram
Editor: | Sabtu, 05-03-2022 - 21:06:06 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Tebing Tinggi - Personil Satuan reserse Narkoba Polres Tebing tinggi jajaran Kanit Narkoba, kembali mengamankan bandar Narkoba, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, Narkoba, di adakan Press Release.  lapangan polres Tebing tinggi, Jumat (4/3/2022).

Pada saat diamankan seorang pemakai Narkoba  sebanyak laki -Laki 27 orang (diantara dua puluh sembilan), orang dua wanita  jumlah keseluruhan 29 orang di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti  berupa 64,96 gram sabu dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 13,252 butir  berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 78,212 beserta barang bukti lain.

Kegiata press Release turu hadi pejabat dari jaksa dan BNN Kota tebing tinggi dan wali kota tebing tinggi, ketua DPRD Kota Tebing Tinggi,  kajari Tebing Tinggi, dan serdang bedagai ketua pengadilan Tebing tinggi,  dan sei rampah, Dandi 0204/DS Kepala BNN Kota Tebing Tinggi dan kalau IIB kota Tebing Tinggi Anton SH.Dansud Denpom I/I Tebing tinggi Kabut Lantor polda sumut tokoh agama,tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Rekan rekan Pers/ media.
 
Dalam hal ini Kapolres M AKBP Kunto wibisono SH. S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba PolreTebing tinggi M Yunus Tarigan, S.H.M.H, mengatakan,” Berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba  sebanyak 29 (orang). berawal dari Informasi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya tersebut diatas,

“Pada saat diamankan 29 Orang sedang berada di dalam kemar rumahnya pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas dan dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 64,96 Gram sabu dan 13, 252 butir bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu, digital, plastic,
13.252  buah plastik selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tebing tinggi untuk diproses lebih lanjut.”jelas kasat narkoba.

“Atas perbuatan Pelaku  diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”Tambah kasat ( M Yunus Tarigan SH. MH. ), tutup (Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Tebing Tinggi Dan Jajaran Kasat Narkoba Mengungkap Kasus bandar Narkoba Sebanyak 29 (Orang ) jenis sabu Berjumlah 78,212 Gram
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan