www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Buron DPO Kasus Curanmor, AM Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir
Editor: | Rabu, 23-02-2022 - 22:35:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru - Usai sudah pelarian Agus Mulyanto alias AGUS Bin SUPARJAN (50), dari kejaran aparat kepolisian. Dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor RD2).

Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy.SH.SIK  mengatakan, tersangka  AM yang merupakan warga Jl. Raya Perawang KM 9  Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tersebut ditangkap dari persembunyiannya di rumahnya pada hari Rabu tgl 16 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib.

"Tersangka dan rekannya Agustin Saputra yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk Pekanbaru, melakukan aksi curanmor milik korban SUDIRMANTO (38) warga Jl. Lingkar Danau Buatan Kel. Lembah Sari Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru tepatnya di parkiran Mushola Izatul Islam Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pekanbaru Senin (08/6/2020) silam," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman.SH.

Saat beraksi, lanjut Kapolsek, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rumbai Pesisir saat itu juga," jelasnya.

Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya Agustin,  petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AM mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan Agustin Saputra mencuri motor.

Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.



 
Berita Lainnya :
  • Buron DPO Kasus Curanmor, AM Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan