Seorang Wanita Cantik Asal Kota Tebing di Amankan Oleh Kapolres Tebing Tinggi Sita Sabu 1,34 Gram
Editor: | Minggu, 20-02-2022 - 20:06:31 WIB
SiagaKupas. com Tebing Tinggi
Personil Satuan reserse Narkoba Polres Tebing tinggi, kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan sei babura kelurahan. Bulian, Kecamatan Bazenis Kota. Tebing tinggi Provinsi Sumateta Utara (20/2/2022).
Pada saat diamankan seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial Rani alias Saftri (31 tahun) di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 1 bungkusan plastik Klip berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1,34 Gram, timbangan Digital beserta barang bukti lain. Pada hari kamis (11/2/2022) sekira pukul 21.15 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Tebing tinggi AKBP. M Wibisono, SH M.Si melalui Kasat Narkoba Polres tebing tinggi M Yunus Tarigan S.H.M.H, mengatakan,†Berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial RN alias Saftri p(31 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya tersebut diatas,
“Pada saat diamankan RN Alias Saftri sedang berada di dipinggir jalan untuk melakukan menjual hasil barang haramnya tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas dan dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipet dan plastic klip kecil, 1 buah potongan sedotan dan dengan, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tebing tinggi untuk diproses lebih lanjut.â€jelas kasat narkoba.
“Atas perbuatan Pelaku inisial RN alias Saftri o(31 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun melalui Humas Kapolres Tebing tinggi AKP Agus Harianto, tutupnya.*** ( Hulu).
Komentar Anda :