www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Dua Pelaku jambret diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh
Editor: | Jumat, 18-02-2022 - 22:33:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru - Aksi jalanan kembali beraksi Kali ini korbannya, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban perampasan di Jalan Kuantan Raya Kel. Sekip Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru ketika berjalan keluar dari Indomaret.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan kasus ini terjadi sudah cukup lama namun kami tetap berusaha mencari keberadaan pelaku dengan penuh kesabaran tanpa putus asa kami berhasil menangkap Dua Orang pelaku jambret di Jl. Imam Munandar ungkap Kompol Dany ditempat terpisah Jumat ( 18/2/2022 ).

Kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jl. Kuantan Raya Kel. Sekip pelapor dengan berjalan kaki, kemudian pada saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada ditangannya.

Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp. 8.600.000 (Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Atas peristiwa tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penyelidikan ungkap Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH selaku Kapolsek Limapuluh Polresta Pekanbaru.

Cukup lama kami melakukan penyelidikan namun akhirnya kami mengetahui keberadaan pelaku Sabtu tanggal 12 Februari 2022 Tim Opsnal kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jl.Imam Munandar Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret benar pelaku memang berada ditempat tersebut ungkap Kompol Dany yang kemudian kedua pelaku kami amankan.

Turut kami amankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 (Satu) buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Untuk inisial pelaku yaitu IRS  dan HF yang merupakan resedivis kasus yang sama ( Jambret) dan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kedua pelaku sudah 2 (Dua) kali melakukan pencurian (Jambret) yaitu dijalan Kuatan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Poin.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaku kami sangkakan Pasal 365 KUH.Pidana ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun tutup Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.***(serln)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pelaku jambret diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan