Ketum LSM MITRA Apresiasi Kinerja Polres Batubara, Ciduk Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Editor: | Rabu, 16-02-2022 - 14:49:44 WIB
siagakupas.com, Batubara - Kasus Dugaan Pemerkosaan secara berencana terhadap anak dibawah umur di Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang kejadiannya telah dilaporkan ke polres Batubara Nomor: STTLP/B/743/XII/2021/SPKT Polres Batubara pada hari jumat tertanggal,24 Desember 2021 pelapor Ridwan Ayah Kandung korban, telah melaporkan kejadian tindak pidana UU.No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam hal ini terlapor berinisial MFKN, tempat kejadian perkara Di Desa Kampung Lalang,Kec.Tanjung Tiram.
Saat dikonfirmasi ayah kandung korban bernama Ridwan membenarkan adanya kejadian dugaan pemerkosaan tersebut "saya sudah melaporkan kasus ini kepolres di bulan desember 2021 dan hari senin,14/02/2022 dugaan pelaku telah di tangkap dan ditahan di polres batubara untuk diproses secara hukum"jelas Ridwan kepada wartawan,16/02/2022 di kompleks perumahan grancity.
Disaat bersamaan saat diminta tanggapan salah satu tokoh aktivis Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru mengatakan "Saya sangat mengapresiasi kinerja polres batubara khususnya sat reskrim batubara dengan cepat menanggapi laporan masyarakat dan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur berinisian MFKN,saya minta kepada kapolres Batubara agar kasus ini diproses secara hukum di berikan hukuman yg setimpal dengan perbuatan pelaku sesuai amanat undang-undang apalagi kasus ini di bawah kepemimpinan Kapolres Baru,jadi saya percaya akan diproses sesuai hukum yg berlaku" tegas ketum LSM MITRA.
Saat dikonfirmasi keluarga dugaan pelaku MFKN mengatakan bahwa awalnya mereka mau berdamai, tapi karena sudah ditangkap dan ditahan oleh APH polres Batubara,maka mereka sudah tidak bersedia berdamai, lanjutkan saja proses hukum ungkap salah seorang perwakilan keluarga melalui telepon selular,selasa,15/02/2022 kepada wartawan.
Terkait kasus dugaan pemerkosaan ini, Mhd.Aris Zalukhu, minta kapolres batubara (sat reskrim) agar dugaan semua pihak yg telibat melindungi kejahatan tempat kejadian dugaan pemerkosaan anak dibawah umur supaya ditangkap dan dijadikan tersangka sebahat melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur,ungkapnya kepada wartawan di sei bejangkar.(Rht)
Komentar Anda :