www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 26 April 2024
 
Satu Lagi DPO Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh
Editor: | Selasa, 08-02-2022 - 22:55:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru - Unit Reskrim Opsnal Polsek Limapuluh kembali bekuk ID (36) satu DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Nilam Kecamatan Pekanbaru kota.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pok Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan bahwa kami telah mengamankan satu DPO Pencurian dengan Pemberatan dengan inisial ID (36) jelaskan Kompol Dany Senin ( 08/2/ 2022).

Tambah Kompol Dany bahwa sebelumnya Satu teman pelaku telah kami amankan beberapa waktu yang lalu dan DPO ID berhasil kami tangkap adapun untuk pelaku ini mereka menyasar rumah masyarakat yang ditinggalkan pemiliknya/rumah kosong

Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di jalan nilam terang Kompol Dany setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku saya langsung memerintahkan Kanit res Iptu Lukman beserta tim untuk melakukan pengejaran dan syukur kami berhasil mengamankan pelaku tersebut.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk intrograsi dari hasil introgasi pelaku telah mengakui pencurian yang disangkakan bersama P, IP dan BC.

Adapun kronologis kasus yaitu berawal saat pelapor datang kerumah orang tuanya di Jln. Hang Lekiu pelapor ini melihat sebagian barang yang berada didalam rumah orang tua sudah tidak ada lagi atau hilang selanjutnya pelaporan membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh terang Kapolsek.

Untuk barang yang hilang antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, warna hitam, tahun 2009, 1 unit Televisi merk LG ukuran 50 inch, 1 (satu) unit Televisi merk Sharp ukuran 43 inch, 4 (empat) buah Ban dan Velg mobil CRV Turbo, 1 (satu) unit Laptop merk DEL inch, 1 (satu) pasang sepatu merk BALLY, 1 (satu) pasang sepatu merk GUCCI dan 1 (satu) unit Otoped serta  pintu bagian belakang sudah dibongkar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami sangkakan Pasal 363 Ayat (2 ) KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun tutup Kompol Dany Andhika.



 
Berita Lainnya :
  • Satu Lagi DPO Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan