Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Editor: | Selasa, 08-02-2022 - 14:08:53 WIB
SiagaKupas.com, Pematangsiantar - Satuan sat Reskrim Polres pematangsiantar mengungkap / penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak pada di jalan mardeka kel. Dwikora kec.Siantar Barat kota pematangsiantar ditempat duduk pinggiran taman Bunga. Senin 07/02/2022 pukul 15.00 wib
Tempat kejadian tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di jalan Sibatu batu, tepatnya di dekat permandian pulau batu kel. Bahsorma kec. Suantar sitalasari kota pematangsiantar.
Korban bernama E.N.M kelahiran siantar 2005, perempuan wni, lagi pelajar, dolok panribuan kab. Simalungun, sedangkan pelapor Mirro Manik orang tua dari Korban dengan alamat yang sama dengan korban.
Sedangkan pelaku tindak pidana pencabulan diduga nama initial B A.S Kelahiran 2004, laki laki, status pelajar, kecamatan Siantar Timur kota pematangsiantar.
Kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi pada hari selasa tanggal. 11 januari 2022, pukul.10.00 wib, di dekat pemandian pulau batu, jalan sibatu batu kelurahan. Bahsorma kecamatan. Siantar Sitalasari kota pematangsiantar.
Korban dicabuli dengan cara korban diajak ke kebun ubi dekat permandian dengan alasan untuk melihat pemandangan, kemudian terlapor B.A.S dikebun ubi tersebut membuka baju dan celana dalam korban langsung mekakukan persetubuhan/cabul terhadap korban, atas kejadian tersebut korban menjadi trauma.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan / cabul terhadap anak oleh satuan reskrim Polres pematangsiantar pada hari senin tanggal. 7 Februari 2022, pukul. 15.00 Wib, yang dipimpin kanit jatanras IPDA. Moses Butar Butar. SH di taman bunga jalan mardeka kota pematangsiantar selanjutnya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini Humas Polres Pematangsiantar menghimbau kepada orang tua agar sekalu waspada dan menjaga anak dan keluarga nya. ***( Hulu).
Komentar Anda :