Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Hendra SH MH Berhasil Menangkap Pemakai Sabun Jenis Narkoba Sebanyak 9.04 Gram
Editor: | Sabtu, 05-02-2022 - 08:17:40 WIB
SiagaKupas.com Tebing Tinggi - dewasa berinisial ES alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Sabtu (29/1/22) sekira pukul 08.30. WIB di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diduga Eko Warga Sergai Memiliki Barang Haram, Saat Berhasil Diamankan Bnn Kota Tebing Tinggi, selain itu di kalangan masyarakat banyak berterimakasih Kepada Kepala BNN Kota Tebing tebinggi AKBP Hendra SH. MH. Adanya Penangkapan Shabu di wilayah Sipispis.dan di sekitar wilayah hukum BNN Kota Tebing tinggi," ucap masyarakat.
ES alias Eko diamankan Personil BNN Kota Tebing Tinggi berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh ES alias Eko di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.†papar Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Indra Warman dalam Press Releasenya, Jumat (4/2/2022) di Aula BNN Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil laporan tersebut lanjut Indra, Personil BNN Kota Tebing Tinggi langsung turun mengecek ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Eko tepatnya disebuah Rumah di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari Rumah tersangka ES alias Eko, Personil BNN Kota Tebing Tinggi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,54 gram dan berat bersih 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet berwarna putih, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet, satu buah tempat tusuk gigi berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,56 gram dan berat bersih 0,24 gram, dua buah plastik klip bening ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil dan satu buah alat hisap Shabu (Bong).
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara, tutupnya.***(Hulu).
Komentar Anda :