www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Hendra SH MH Berhasil Menangkap Pemakai Sabun Jenis Narkoba Sebanyak 9.04 Gram
Editor: | Sabtu, 05-02-2022 - 08:17:40 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com Tebing Tinggi - dewasa berinisial ES alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Sabtu (29/1/22) sekira pukul 08.30. WIB di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diduga Eko Warga Sergai Memiliki Barang Haram, Saat Berhasil Diamankan Bnn Kota Tebing Tinggi, selain itu di kalangan masyarakat banyak berterimakasih Kepada Kepala BNN Kota Tebing tebinggi AKBP Hendra SH. MH. Adanya Penangkapan Shabu di wilayah Sipispis.dan di sekitar wilayah hukum BNN Kota Tebing tinggi," ucap masyarakat.

ES alias Eko diamankan Personil BNN Kota Tebing Tinggi berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh ES alias Eko di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.” papar Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Indra Warman dalam Press Releasenya, Jumat (4/2/2022) di Aula BNN Kota Tebing Tinggi.

Berdasarkan hasil laporan tersebut lanjut Indra, Personil BNN Kota Tebing Tinggi langsung turun  mengecek ke lokasi dan   melakukan penangkapan terhadap Eko tepatnya disebuah Rumah di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari Rumah tersangka ES alias Eko, Personil BNN Kota Tebing Tinggi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,54 gram dan berat bersih 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet berwarna putih, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet, satu buah tempat tusuk gigi berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,56 gram dan berat bersih 0,24 gram, dua buah plastik klip bening ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil dan satu buah alat hisap Shabu (Bong).

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara, tutupnya.***(Hulu).



 
Berita Lainnya :
  • Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Hendra SH MH Berhasil Menangkap Pemakai Sabun Jenis Narkoba Sebanyak 9.04 Gram
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan