www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
Editor: | Senin, 31-01-2022 - 10:43:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru - Kurang dalam waktu sehari Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Jln. Tapah, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Jumat, (28/01) sekira Pukul 00.30 WIB.
Senin,(31/01/2022)

Kejadian bermula pada Kamis, (27/01) Malam saat Korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di Halaman Rumah temannya yang berada di Jln. Tapah Kec. Marpoyan Damai.

Pada Jumat, (28/01) dini hari sekira pukul 01:00 WIB, saat korban hendak pulang kerumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna Biru dengan Nomor Mesin: JF21E-1634962 dan Nomor Rangka: MH1JF12149K630730 yang ia gunakan sudah tidak berada di parkiran.

Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera mengamankan pelaku.

"Pada Jum'at,(28/01) malam sekira pukul 22:00 WIB, Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) Jln. Jend. A. Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru,"Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover.

"Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jln. Jend. A. Yani sebalah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor,"Ucapnya.

Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.300.000,-.

Akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 363 dan atau 480 K.U.H.Pidana.

*#Humas Polresta Pekanbaru*



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan