www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Diduga Melakukan Transaksi Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Karena Kepemilikan Senjata Tajam
Editor: | Kamis, 27-01-2022 - 14:20:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru - Seorang Pemuda berinisial RH (21) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia dilaporkan oleh atas dugaan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (25/01/22) kemarin atas laporan dari Masyarakat berinisial C (44).

Diceritakan Kapolsek Senapelan kasus ini bermula Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial RH akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di Jln.H.Imam Munandar Gg.Bandung Kec.Bukit Raya Pekanbaru.

Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada pukul 23:30 WIB, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RH.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika namun didalam tas selempang merk Profesional warna hitam milik RH ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau kerambit.

Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., tujuan tersangka memiliki senjata tajam tersebut untuk jaga diri.

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan adapun tujuan RH menguasai/menyimpan senjata tajam genggam jenis pisau kerambit tersebut untuk jaga diri karna sebelumnya RH ada permasalahan dengan rekan-rekannya,"Kata Kapolsek

Iya menambahkan bahwa tersangka RH merupakan Residivis dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 lalu

"Tersangka RH ini merupakan Residivis perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 dan dari hasil tes urine yang kita lakukan, Tersangka RH Positif/(+) menggunakan Ampemetamine," Pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melakukan Transaksi Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Karena Kepemilikan Senjata Tajam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan