www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Polsek Senapelan Amankan Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,77 gr
Editor: | Minggu, 09-01-2022 - 15:33:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru-Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., ungkap Tindak pidana kepemilikan Narkotika Jenis Shabu seberat 4,77 gr. Minggu (9/01/2022).

Berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Mendengar hal tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Senin, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14:00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka.

"Pada hari Senin, 04 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan Shabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa Didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengakan tersangka dan barang bukti," Ungkap Kapolsek Senapelan.

"Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Purple," Sambungannya.

Dari hasil tes Urine tersangka di Konfirmasi positif menggunakan Narkotika yang mengandung Metamfetamin.

Kini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

*HUMAS POLRESTA PEKANBARU*



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Senapelan Amankan Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,77 gr
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan