www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Polres Pekanbaru
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong
Editor: | Selasa, 28-12-2021 - 15:03:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru-Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., pimpin Konferensi Pres ungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan Investasi Bodong di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Selasa,(28/12/2021)

Dalam Konferensi Pres ungkap tindak pidana Investasi Bodong yang di pimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., PLH Kasi Humas IPDA. Syafriwandi, dan PS. Kanit IDIK IV IPTU. Holder Situmorang, S.H.

Kejadian bermula saat pelapor selaku Korban dengan Inisial ED yang telah mengenal tersangka MA (34) sejak 2018 ini melihat postingan tersangka dari Media Sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory yang terlihat sukses sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi mengungkapkan berawal dari kejadian tersebut tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang Fantastis.

"Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, Korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan Korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang Fantastis diserta Bonus lainnya," Ungkap Kapolresta Pekanbaru.

"Setelah korban bergabung tersangka meminta Korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung dan selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para Korban senilai Rp. 5.993.400.000 (Lima Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)", Sambungnya.

Kapolresta Pekanbaru menyampaikan total ada 18 (Delapan Belas) Korban yang saat ini berhasil di kembangkan dan uang Hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya.

"Untuk saat ini Korban dari pelaku sebanyak 18 (Delapan Belas) orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru. Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari Korban tersebut di Investasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut," Tutupnya.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara.

*#HUMAS POLRESTA PEKANBARU*



 
Berita Lainnya :
  • Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pindana Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan