POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR
Editor: | Kamis, 28-10-2021 - 17:24:54 WIB
Siagakupas.com, KUANSING-
Polres Kuantan Singingi ( Kuansing ) telah melaksanakan siaran pers tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Kamis (28/10/2021) pukul 10.00 WIB pagi, yang bertempat di Mako Polsek Benai.
Dalam pelaksanaan Press Release/ Siaran Pers ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.SI dengan didampingi dan dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH., MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, KBO Reskrim IPTU Pardomuan Aris Suranta SH, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH,Kapolsek Benai IPTU Donal Jonson Tambunan SH,Camat Benai diwakili Kasi Trantib Bpk.Hendri Putra Utama,
Paur Humas IPDA J.L Tobing,Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Iwan Rudi Firnando Siagian SH., MH, Kepala Desa Benai Kecil Bpk. Irpan Maulana S. Sos, Korban an. SUPRIATNO, dan Para awak Media atau Jurnalis.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK M.Si.menyatakan bahwa Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 19.30 Wib di parkiran Mesjid Nurul Iman Desa Benai Kecil Kec. Benai , yang mana korban atas nama SUPRIATNO . Adapun tersangka nya a/n.
- DKP als D berusia 23 Thn dan
- SR als Madan berusia 23 Thn.
Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa ;
1 (Satu) Unit Spm Honda Beat Street warna Hitam,
1 (Satu) Unit Spm Honda Scoppy warna Abu-abu,1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna Merah," Tegas Kapolres Kuansing.
Di singgung soal ancaman hukuman, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ( Sony)
Sumber: Humas Polres Kuansing
Komentar Anda :