www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Editor: | Kamis, 14-10-2021 - 11:51:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, TELUKKUANTAN-

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama AW als Ari 20 th, Petani, di Desa Pulau Kopung Kec. Sentajo Raya Kuansing Riau, Rabu ( 13/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di jalan desa Pulau Kopung.

Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu- Shabu di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan SIAGA ONLINE COM Kamis pagi.

Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. PJ Nababan,SH memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan. Sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 orang laki – laki yang bernama A W (20) Als Ari Bin Amrizal yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo. 

Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu- Shabu yang berada diatas aspal dibawah pelaku tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangan nya saat diamankan.

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2 (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warnA hitam tanpa plat nomor.
Maka pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan bukti bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Kasubbag Humas Polres Kuansing. 
(Sony)

Sumber Humas Polres Kuansing



 
Berita Lainnya :
  • Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan