Kabit Humas bersama Reskrim Polda Riau Mengungkap Kasus Curas
Editor: | Sabtu, 21-08-2021 - 11:18:31 WIB
Siagakupas. com, Pekanbaru - Terjadinya kasus curas yang dimana kasus ini terjadi bulan lalu 10 Juli 2021 di Siak Hulu dan berhasil diungkap Poda Riau pada tanggal 18 Agustus 2021.
Dalam Konferensi pers, Kabid Humas bersama Reskrim Polda Riau dihadapan awak media menjelaskan kronologis terjadinya kasus penangkapan pelaku Curas di Siak Hulu Kabutapen Kampar, Jumat (20/08/21).
Dikatakanya, pelaku memiliki pengalaman sehingga dia bisa melarikan diri hampir 1 bulan lebih.
"Bermula dari korban Muaymin yang ingin mengambil uang kontan di toko sebanyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan menggunakan kendaraan roda 4. Kemudian uang itu di simpan didalam plastik warna hitam diletakan disamping jok mobilnya," terangnya.
Pelaku sengaja datang dari Sumsel ke Pekanbaru, untuk tujuan tindakan pidana sesuai dengan ekspolitasinya, tujuanya untuk Curas dengan modus memecahkan kaca mobil korban. Mereka datang ke Pekanbaru dan mengatahui korban yang membawa uang masuk ke dalam mobil, dan diikuti oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan roda 2 hingga korban berhenti di sebuah rumah makan, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan membuka pintu mobil tetapi tidak berhasil karena pintu terkunci, sampai akhirnya korban tiba dirumah, saat korban membuka pintu mobil dan pelaku sudah menunggu disamping mobil langsung pelaku membawa barang dan kerugian korban sebanyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), ungkapnya.
Kabid Humas lebih jauh menjelaskan, Polda Riau berhasil meringkus 2 orang, dengan inisial (AN) yang dikenal aan macan, ini merupakan kepalanya yang baru keluar LP di Daerah Lampung, dan dulunya pernah melakukan tindakan pidana di Jiran Malaysia. Kemudian (AR) dari Lapas Sialang Bungkuk yang kasus sama di Jalan Tembusai Tahun 2018 yang lalu.
Menurut pelaku pengakuan uang ini dibagi 1 mendapat Rp 40 Juta, 1 nya lg Rp 20 Juta dan 20 diberikan kepada OOB yang menyewakan kendaraan ke pelaku dan Rp 20 Juta lg masih diselidiki untuk digunakan, jelas Kabid Humas menirukan kata pelaku .
Ia juga menjelaskan, pelaku diamankan di Kayu Agung Sumsel setelah hasil selidiki dan monotoring atau kita pantau pelaku di daerah Sumsel. Kita berkejasama dengan Polda Sumsel dan akhirnya kita berhasil ringkus 2 pelaku tersebut.
"Satu hal yang menjadi catatan bahwa kita perlu mengingatkan kepada Masyarakat untuk membiasakan diri berhati-hati kemudian waspada membawa uang yang begitu banyak tidak merasa curiga orang lain mengintai akhirnya terjadi sasaran pelaku curas," pesan Kabid Humas. (serli)
Komentar Anda :