Siagakupas.com, Pelalawan - Bupati Pelalawan H Zukri turut prihatin terkait ditahannya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) MD Rizal, oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Ia mendoakan Plt Kadis PUPR diberikan kekuatan.
"Sebagai pimpinan saya terkejut mendapatkan kabar pak Plt Kadis PUPR tersandung kasus hukum dan ditahan Kejati, hampir tidak percaya," terang bupati H Zukri, Kamis (22/7/2021).
Dirinya baru mengetahui kalau Plt Kadis PUPR ditahan Kejati Riau pada Kamis malam. Kabar itu ia peroleh dari informasi diberbagai media online. "Dapat informasinya, baru malam ini dari sejumlah media online. Itupun hampir enggak percaya. Ternyata sahih," bebernya.
Meskipun demikian kata bupati Zukri, ia meminta berbagai pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. "Jadi mari kita sama-sama hormati azas praduga tak bersalah. Sebab pak Plt Kadis masih memiliki kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah," ungkapnya.
Atas kasus ini, bupati Zukri mendoakan Plt Kadis PUPR agar diberikan kekuatan. "Untuk kasus hukumnya, saya tak mau komentarnya lebih jauh. Untuk sementara mari hormati asas praduga tak bersalah, mari kita doakan agar pak Plt Kadis PUPR diberikan kekuatan," tandasnya, singkat.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, MD Rizal, ditahan, Kamis (22/7/2021). MD Rizal merupakan tersangka dugaan perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam.
Selain MD Rizal, Korps Adhyaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda. Dia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Diberitakan awak media sebelumnya, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2020. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) yg lama bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman Azazi, selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ketika itu.
Terkait dengan pengakuan MD Rizal mengenai ajudan AR Bupati Pelalawan itu, Hilman akan melihat bagaimana fakta ke depannya. "Bagaimana ke depannya, nanti kita lihat fakta-faktanya," tutur Hilman.
Hilman menyebutkan, proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam. "Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.
Hilman menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupetan Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksan juga dilakukan pada Inspektur Pelalawan, M Irsyad dan Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.
Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9/2021). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
Ditemukan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek turap serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.
Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.***s/j
Komentar Anda :