www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Polsek Tapung Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Editor: Jupian wrw | Rabu, 07-07-2021 - 20:12:11 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Kampar- Tim Opsnal Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu pagi (07/07/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias BW (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku diamankan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Bold berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah, sebuah HP android merk Oppo serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga Desa Pantai Cermin yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu disebuah warung dekat PT. BMK di Desa Pantai Cermin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi petugas menemukan seorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 Unit HP Android Merk oppo Warna Hitam, sebuah timbangan digital merk Pocket Scale dan beberapa barang bukti lainnya. Saat digeledah sepeda motornya, ditemukan dalam Jok Motor tersebut sebuah kotak rokok Merk Bold berisi berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu.

Setelah diintrogasi, tersangka HE alias BW ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. **



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tapung Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan