www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Polisi: Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Pakai Pelat QH Palsu
Editor: Jupian wrw | Senin, 28-06-2021 - 12:50:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Jakarta - Pengemudi Pajero berinisial O (39), tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara, telah ditangkap polisi. Petugas memastikan pelat QH di kendaraan pelaku itu palsu.
"Pelatnya itu pelat palsu," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi media, Senin (28/6/2021).

Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Sempat Kabur ke Jawa Timur!
Kasus penganiayaan yang dilakukan O diketahui disorot salah satunya setelah pelat kendaraannya terekam bernomor polisi QH. Pelat tersebut diketahui merupakan pelat kedinasan dan tidak dimiliki masyarakat umum.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana pelaku O mendapatkan pelat palsu tersebut. Motif pelaku menggunakan pelat bodong pun masih diselidiki petugas.

"Kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian di mana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan," tutur Nasriadi.

Ini Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut
Nasriadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak TMC Polda Metro Jaya dalam melacak kendaraan pelaku.

"Kita juga di-backup Satgas e-TLE TMC Polda Metro Jaya karena kita minta bantuan Satgas e-TLE untuk cek jalur dia di Jakarta di mana aja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut," ungkap Nasriadi.

Driver Pajero Penganiaya Sopir Truk Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis!
Selain itu, Nasriadi menegaskan pelaku O bukan anggota TNI atau Polri. Pelaku merupakan warga sipil biasa.

"Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini, dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," terang Nasriadi.

Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujar Nasriadi. (J)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi: Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Pakai Pelat QH Palsu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan