www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Cabuli Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Kubang Raya Ditangkap Polisi
Editor: | Senin, 28-06-2021 - 00:05:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Kampar--Seorang pemuda belia diamankan Polsek Siak Hulu, karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil. Pelaku ditangkap pada Sabtu sore (27/06/2021) di Desa Kubang Jaya Siak Hulu, Kampar.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah RP alias RY warga Dusun II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Penangkapan RY ini atas laporan dari Emos (40) warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru, pelapor tidak terima karena anaknya Y (16) telah dicabuli oleh tersangka RY hingga hamil.

Terungkapnya perbuatan tersangka RY ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor (Emos) bertannya kepada anaknya Y “kenapa kamu selalu pakai jeket siang dan malam?” Ditanyakan hal itu oleh ayahnya, korban ketakutan dan langsung masuk ke kamarnya.

Tidak lama setelah itu korban keluar dari kamar dan menjumpai ayahnya (pelapor) dan berkata “Pak, maaf aku sudah malakukan kesalahan, aku hamil pak” lalu ayahnya kembali bertanya “siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?” Korban menjawab “Riyan Pak, kami pacaran, sebelum berhubungan dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab”.

Pelapor terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun ini, kemudian pelapor merangkulnya dan berkata “ya sudah, jangan nangis, nanti kita laporkan ke polisi”, selanjutnya korban bersama ayahnya (pelapor) mendatangi Polsek Siak Hulu untuk pengusutan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH lakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu sore (26/06/2021), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban kerumah sakit Bhayangkara Polda Riau, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias RY di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

Disampaikan bahwa tersangka RP alias RY kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, jelasnya. ***(Redi)


sumber : wartaoke.net



 
Berita Lainnya :
  • Cabuli Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Kubang Raya Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan