www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Kapolsek Tampan Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Anggotanya
Editor: | Senin, 21-06-2021 - 17:55:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Pekanbaru-- Saat beberapa tim awak media ingin melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tampan, Kompol H. Am perihal Vidio penggeledahan yang diduga dilakukan pihak Polsek Tampan di salah satu rumah warga di jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kec.Tampan, Kota Pekanbaru. Jumat (18/06/2021) sekira pukul 15.30.Wib. Kapolsek Tampan menghindari tim awak Media yang mendatangi Mapolsek Tampan hendak Konfirmasi.

Sebelumnya, pada hari Sabtu, (19/06/2021), Kuasa Hukum dari keluarga penggeledehan, Aswin, SH menyampaikan bahwa, “Penggeledahan yang dilakukan oleh Polsek Tampan diduga pihak kepolisan Polsek Tampan menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP,” Aswin kepada sejumlah awak media pada saat Konferensi PERS.

“Rumah Klien saya digeledah tanpa di berikan surat penggeledahan kpd kami, sehingga membuat keluarga dari Klien saya ketakutan dan tidak nyaman,” ucap Aswin lagi.

Seharusnya, tambah Aswin, kepolisian pada saat melakukan pengeledahan sesuai dengan KUHP bahwa, penggeledahan harus ada ijin dari Pengadilan. Sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya penggeledahan badan.

“Sementara penggeledahan yang diduga lakukan oleh pihak Polsek Tampan hampir seluruh ruangan sampai dengan membuka Lemari, Kamar Mandi, Kamar Tidur, bahkan ruangan Kamar Mendiang turut digeledeh,” jelasnya.

Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, Perihal pelaksanaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dimana petugas wajib:

a) Memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan
secara jelas dan sopan.

b) Meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah
atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukan
pemeriksaan.

c) Menunjukkan Surat Perintah Tugas dan atau identitas
petugas

d) Melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan
yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan
simpatik.

e) Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik
dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai
dengan batas kewenangannya.

f) Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang
digeledah.

g) Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh
petugas perempuan.

h) Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya.

I) Menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya.

“Ini tidak, pihak Polsek Tampan pada saat melakukan penggeledahan di rumah klien saya, awalnya tidak menunjukan surat penggeledahan dan tidak didampingi oleh RT/RW. Ketika didesak, barulah petugas menunjukan surat tugas dan identitas serta RT datang untuk pendampingan,” ungkapnya.

“Atas kejadian ini, keluarga dari klien saya merasa ketakutan dan trauma dan ini akan kita melaporkan Kapolsek Tampan beserta petugas yang melakukan penggeledahan yang tidak sesuai SOP dan Kode Etik ke Bid Propam Polda Riau dan Mabes Polri,” pungkasnya

Ditempat terpisah, pada hari Senin, (21/06/2021), Kapolsek Tampan pada saat awak media ingin melakukan konfirmasi perihal penggeledahan tersebut, Kapolsek Tampan tidak mau menerima media dan terkesan diduga anti terhadap Wartawan yang mau melakukan konfirmasi. Sehingga, awak Media yang terdiri dari beberapa media online merasa kecewa dengan sikap dari Kapolsek Tampan yang terkesan Alergi dan Tertutup.

“Ngeri kali, Kapolsek Tampan ini susah dijumpai, dari seluruh Polsek Se-Kota Pekanbaru yang pernah saya jumpai, baru Kapolsek Tampan ini yang paling susah dan diduga anti terhadap Wartawan,” ucap Ema dari media Riau Kontras.

Hal senada juga disampaikan Bowo dari media Pos Publik. “Kapolsek Tampan ini sepertinya jabatannya di atas Kapolda Riau, susah dijumpai. Sementara, Kapolda Riau sendiri sangat welcome kepada awak Media dan mau menerima awak Media saat mau konfirmasi,” ujar Bowo yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau ini.

“Saya meminta kepada bapak Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Tampan yang tidak menghargai kedatangan Awak Media selaku mitra Polri dan terkesan diduga Anti terhadap Wartawan dalam menggali informasi berita untuk sebuah pemberitaan. Rekan-rekan Media sudah menunggu hingga dua jam, namun tidak ada respon dari Kapolsek Tampan,” singkat Bowo dengan nada kesal. (Tim).



 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Tampan Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Anggotanya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan