www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti Paket Shabu Siap Edar
Editor: Jupian wrw | Selasa, 15-06-2021 - 07:11:34 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, Siak Hulu- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu siap edar, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH, bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti Paket Shabu Siap Edar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan