Polsek Tenayan Raya Lakukan 42 Adegan Rekontruksi atas Meninggalnya Adieli Zebua
Editor: | Selasa, 04-05-2021 - 09:25:59 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Adieli Zebua
Siagakupas.com,Pekanbaru-- Rekontruksi yang dilakukan oleh Polsek Tenayan Raya atas meninggalnya Adieli Zebua (34) tahun di selenggarakan di ruang Aula Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin (03/05/2021).
Rekontruksi digelar berdasarkan tragedi yang terjadi di jalan Al Ikhlas Sawo Mati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Hari Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB pagi hari.
Tindak Pidana tersebut dilakukan secara beramai ramai menyebabkan meninggalnya seorang korban berinisial Adieli Zebua warga Jl. Purwosari Pasir Putih Siak Hulu Kampar, korban berprofesi sebagai pedagang grosir harian di daerahnya.
Korban didapati oleh Aparat Polisi dalam keadaan sekarat dan akhirnya meninggal dunia sebelum mendapatkan pertolongan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Rekontruksi disaksikan langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kanit Tenayan Raya serta tim Rekonstruksi dari Polresta Pekanbaru, Kasi Pidum, tim Kuasa Hukum dan menghadirkan 8 orang saksi, 3 orang tersangka, sementara masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) ada sebanyak 9 orang diperagakan oleh orang lain.
Menurut Bowo Yason selaku salah satu tim Kuasa Hukum dari pihak Keluarga Korban Mengatakan "Kita harapkan ada penerapan hukum yang seadil-adilnya dan kita minta keseriusan pihak Polsek Tenayan Raya untuk menangkap 9 orang yang sudah ditetapkan DPO," Ujarnya.
Menurut Bowo Yason dari data rekontruksi yang dilakukan hari ini, sedikit menuai kejanggalan, "berdasarkan hasil rekaman vidio yang kami dapatkan tidak semua adegan yang ada dalam vidio dimasukkan kedalam reka adegan, dari adegan rekontruksi ada sekitar 50% yang masuk," jelas Bowo Yason.
Lebih jauh dijelaskan, dalam vidio disaat korban tidak berdaya tampak dalam vidio ada salah satu pelaku yang menginjak leher korban serta ada juga yang membakar tutup galon dan tetesan lelehan dijatuhkan ketubuh korban.
Tak hanya itu, Bowo Yason juga memperlihatkan vidio disaat korban tidak berdaya terlihat darah segar keluar dari kepala korban namun tidak masuk dalam rekontruksi.
Rekonstruksi hari ini di gelar dalam 42 adegan.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek AKP M. Situmeang SH. MH, menerangkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang menyebabkan matinya orang.
Ancaman pidananya diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana KUHP pasal 170 Ayat 2 ke 3 (e) Subsider 351 Ayat 3 KUH. Pidana. (Tim).
Komentar Anda :