www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jum'at, 29 Maret 2024
 
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun
Editor: | Jumat, 19-03-2021 - 22:45:38 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, JAKARTA - Diduga turut mengeksploitasi 15 orang anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), artis Cynthiara Alona tersangka prostitusi online terancam Diganjar dengan pidana perlindungan anak ancaman 10 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya.

Diungkapkannya dari total 30 orang perempuan diduga sebagai PSK yang berhasil diamankan Polisi, saat terjadi penggerebekan sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) malam, 15 orang diantaranya dinyatakan sebagai anak di bawah umur yang menjadi korban peraktik prostitusi online tersebut.

"Terdapat sebanyak 15 orang anak dibawah umur diantaranya yang menjadi korban. Karena itu kami persangkakan terkait Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Dijelaskannya, selain Cynthiara Alona (CA), Polisi juga menerapkan pasal yang sama terhadap dua tersangka lainnya yakni seorang mucikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola Hotel Alona. Selain undang-undang perlindungan anak, ketiga tersangka itu juga diganjar pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Yusri Yunus, menjelaskan Cynthiara Alona mengetahui hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi. Menurutnya, praktik prostitusi online tersebut dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19.

“Di masa Covid-19 ini memang hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang biar biaya operasional bisa berjalan. Ini yang dia lakukan,” tutup Yusri.

Sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) malam saat terjadi penggerebekan oleh Polisi di Hotel Alona, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diamankan sebanyak 45 orang perempuan yang diduga sebagai PSK, serta 37 laki-laki dan 22 kondom bekas.***(red)



 
Berita Lainnya :
  • Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan