Setubuhi Pacar Masih di Bawah Umur Dua Kali, Pemuda di Rohul Ditangkap Polisi
Editor: | Sabtu, 13-03-2021 - 15:23:14 WIB
SiagaKupas.com, PASIR PANGARAIAN - Pemuda di Kecamatan Pagarantapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap personel Polsek Kunto Darussalam.
Pemuda bernisial RI (20), dilaporkan ke Polisi karena diduga sudah dua kali cabuli pacarnya Mawar, yang masih berusia 17 tahu di lokasi berbeda.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, mengakui kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berawal laporan orang tua Mawar ke Polsek Kunto Darussalam, 3 Maret 2021.
Dapat laporan, kata Ipda Refly, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak memerintahkan Unit Reskrim lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi menangkap tersangka RI di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka RI mengakui, sudah dua kali setubuhi Mawar dengan waktu dan tempat berbeda.
Perbuatan cabul dilakukan RI terhadap Mawar, terakhir pada 2 Maret 2021 sekitar jam 20.00 WIB, di belakang kantor Desa Kembang Damai.
"Modus tersangka yakni berpacaran dengan korban lalu membujuk dan merayu korban agar mau bersetubuh dengannya," sebut Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Setiawan Harahap, Sabtu (14/3/2021).
Ipda Refly juga menerangkan, tersangka RI terancam dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.***(red)
Komentar Anda :