www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Sikat Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Durian, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
Editor: | Kamis, 04-03-2021 - 12:31:40 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, PEKANBARU - Seorang tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika 1 ( satu ) paket Plastik berukuran di duga Narkotika  jenis sabu, diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1 /3/2021 malam.

Diketahui tersangka berinisial TS alias Teguh (22) beralamat jalan Pepaya Gg. Pemilu No. 1A Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo., S.H.M.H membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial TS alias Teguh (22) penyalahgunaan narkotika memiliki dan menyimpan sebanyak 1(satu ) paket Plastik berukuran sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu Jl. Durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru dilakukan tim opnsnal.

Dikatakan Kapolsek, sebelumnya tim opsnal telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Durian Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.

Menindaklanjut informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya,  melalui Kanit Reskrim  Iptu Abdul Halim, SE, anggota Opsnal Polsek Bukitraya yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Hasyrial langsung menuju ke lokasi tempat kejadian (TKP).

"Setiba dilokasi ditepi jalan Durian tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan dan menggeledah tersangka inisial TS alias Teguh (22) yang sedang berada di jalan durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1/3/2021 malam.

Lanjut, setelah tim opsnal menggeledah didalam tas milik tersangka berinisial TS alias Teguh (22) berwarna coklat  milik di dapati 1 ( satu ) paket berukuran sedang yang di duga Sabu. Senin 1/3/2021 malam, tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial TS alias Teguh (22) barupa 1 ( Satu ) paket Plastik berukuran sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu

Merasa cukup bukti, tim opsnal  unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan  tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap  tersangka inisial TS alias Teguh (22)  dipersangkakan pasal Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (humas polresta).



 
Berita Lainnya :
  • Sikat Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Durian, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan