www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Sikat Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Durian, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
Editor: | Kamis, 04-03-2021 - 12:31:40 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, PEKANBARU - Seorang tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika 1 ( satu ) paket Plastik berukuran di duga Narkotika  jenis sabu, diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1 /3/2021 malam.

Diketahui tersangka berinisial TS alias Teguh (22) beralamat jalan Pepaya Gg. Pemilu No. 1A Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo., S.H.M.H membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial TS alias Teguh (22) penyalahgunaan narkotika memiliki dan menyimpan sebanyak 1(satu ) paket Plastik berukuran sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu Jl. Durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru dilakukan tim opnsnal.

Dikatakan Kapolsek, sebelumnya tim opsnal telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Durian Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.

Menindaklanjut informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya,  melalui Kanit Reskrim  Iptu Abdul Halim, SE, anggota Opsnal Polsek Bukitraya yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Hasyrial langsung menuju ke lokasi tempat kejadian (TKP).

"Setiba dilokasi ditepi jalan Durian tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan dan menggeledah tersangka inisial TS alias Teguh (22) yang sedang berada di jalan durian Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin 1/3/2021 malam.

Lanjut, setelah tim opsnal menggeledah didalam tas milik tersangka berinisial TS alias Teguh (22) berwarna coklat  milik di dapati 1 ( satu ) paket berukuran sedang yang di duga Sabu. Senin 1/3/2021 malam, tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial TS alias Teguh (22) barupa 1 ( Satu ) paket Plastik berukuran sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu

Merasa cukup bukti, tim opsnal  unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan  tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap  tersangka inisial TS alias Teguh (22)  dipersangkakan pasal Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika (humas polresta).



 
Berita Lainnya :
  • Sikat Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Durian, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    4 Miris! Kebakaran Di Pasar Tua Puluhan Rumah Terbakar
    5 Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal
    6 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    7 Kantor Desa Hilimbowowo Nisel
    Kantor Desa Hilimbowo Diduga Jadikan Tempat judi jenis pas (koncleng) Dengan Menggunakan Batu Domino
    8 Ketua PWOIN Kota Bitung, di Minta Dirut Rumah Sakit Budi Mulia Copot Seorang Security Inisial MM
    9 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    10 Diduga Libatkan Oknum Ormas Pemuda, Fao'aro Gea Korban Pengeroyokan Minta Laporannya Ditindaklanjuti Polsek Rumbai
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan