www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Remaja 15 Tahun di Kunto Darusallam Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Editor: | Selasa, 02-03-2021 - 13:50:59 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, PASIRPENGARAIAN - Remaja perempuan berusia 15 tahun, sebut saja namanya Mawar, di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menjadi budak seks sang ayah kandungnya inisial JL (42).

Mawar mengaku sedikitnya sepuluh kali dirinya ditidurin ayah kandungnya dalam kurun lima bulan terakhir. Ia tak berani buka mulut dan takut memberitahukan yang dialaminya kepada keluarganya.

Meski selama lima bulan Mawar tak buka mulut, namun perbuatan tidak senonoh ayahnya tersebut pada akhirnya terungkap, dan dilaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, menerangkan pasca dilaporkan, pelaku JL langsung ditangkap anggota Polsek Kunto Darussalam.

Terungkapnya perkara dugaan pencabulan dilakukan JL kepada putrinya Mawar yang masih di bawah umur tersebut karena korban tidak tahan lagi, apalagi ia tidak datang bulan selama dua bulan.

Pada Sabtu malam 27 Februari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, salah seorang keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam.

"Usai menerima laporan, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak dan anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku JL di rumahnya," kata Ipda Refly, Senin 1 Maret 2021.

Hasil pemeriksaan Penyidik Polsek Kunto Darussalam terhadap pelapor dan korban, dugaan cabul dilakukan JL kepada Mawar pertama kali pada September 2020, di salah satu kebun kelapa sawit milik warga.

Usai mengajak Mawar berhubungan layaknya suami istri, JL memberikan uang Rp.50 ribu kepada putrinya, sembari mengancam jika korban berani menceritakan perbuatan cabul tersebut ke orang lain atau keluarga.

Terakhir, tersangka JL melakukan hal sama kepada Mawar pada Sabtu 20 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di salah satu kolam ikan di daerah Kecamatan Ujung Batu, dan tersangka memberi korban uang Rp.30 ribu.

Ipda Refly mengaku dari September 2020 sampai Februari 2021, sedikitnya sepuluh kali Mawar digagahi ayah kandungnya di lokasi berbeda, sampai korban dikabarkan sudah dua bulan tidak mengalami datang bulan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Ipda Refly, dan mengaku selain menahan pelaku JL, Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, ijazah korban, dan hasil Visum Et Revertum korban Mawar.***



 
Berita Lainnya :
  • Remaja 15 Tahun di Kunto Darusallam Jadi Budak Seks Ayah Kandung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan