www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Kurir Sabu 16 Kg Diadili
Editor: | Senin, 01-03-2021 - 23:36:17 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaKupas.com, PEKANBARU -- kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 16 kilogram (Kg) yang menjerat seorang oknum perwira Polda Riau, Kompol Iman Ziadi Zaid, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. senin 1/3/2021

Dalam perkara ini, Iman Ziadi tidaklah sendirian. Dia dihadirkan ke persidangan bersama terdakwa lainnya yakni, Hendry Winata alias Acoy. Hanya saja kedua diadili dengan berkas terpisah (split) serta majelis hakim yang berbeda.

Pada sidang pertama, terdakwa Acoy lebih dahulu disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung, SH dengan anggota Jeffri Harahap, SH dan Zulfadli, SH.

Sementara terdakwa Kompol Iman disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, dengan anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa. Atas dakwaan itu, masing-masing pengacara terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan-red) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa IZ ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.30 Wib bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy (terdakwa berkas terpisah-red) di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.

Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil “barang” yaitu narkotika jenis shabu-shabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendry menghubungi terdakwa IZ, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.

Lalu, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu enanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.

Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.

Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.

Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.

Saat melintasi Persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, saksi Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.

Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.

Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.

Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastic merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.****




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Perwira Polisi Polda Riau Kurir Sabu 16 Kg Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan