Jual Sabu Sama Polisi, Roni Terpaksa Malam Jumatan di Sel
Editor: | Minggu, 07-02-2021 - 09:21:19 WIB
Tersagka Roni (35) bersama barang bukti sabu saat diamankan Kamis malam (4/2/2021) di Mapolsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau.
Siagakupas.com, Perhentian Raja - Tim Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, behasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Tersangka diketahui berinisial JA alias Roni (35), warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau.Kamis malam (4/2/2021)
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 unit HaPe yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke personil Polsek Perhentian Raja, pada Kamis (4/2/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Dalam informasi itu, bahwa di Desa Lubuk Sakat, wilayah hukum Polsek Perhentian Raja, kerap terjadi transaksi Narkoba yang diduga dilakukan pelaku di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo, S.Tr.K, memerintahkan Tim Opsnal Polsek nya, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Tepat sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target sedang berada di Pinggir Jalan yang diduga sedang menunggu seseorang.
Tidak ingin buruan kabur, salah satu petugas langusung turun dari kendaraan dan mendekati pria tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba atas pesanan tim.
Pria tersebut pun mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.
Saat diinterogasi, pria yang bersangkutan mengaku bernama JA alias Roni, dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya tidak jauh dari TKP penangkapan.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Roni ini, dan ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam bungkus permen merk Kiss serta sejumlah barang bukti lainnya.
Merasa cukup bukti, Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja langsung menggeladang tersangka Roni bersama barang bukti ke Mapolsek Perhentian Raja, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar sabu tersebut, yang saat ini tengah diamakan di Mapolsek setempat.
Disampaikan nya, bahwa dari hasil pengecekan tes urine tersangka, Roni positif mengandung Methamphetamine, sehingga pelaku dilakukan pemeriksaan penyidikan dan terpaksa menginap malam jumatan di sel Mapolsek Perhentian Raja.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,' kata mantan Kanit Buser Polresta Pekanbaru itu mengungkapkan.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara, paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***(red)
smbr : Oketimes.com
Komentar Anda :