JPU KPK Kasasi Putusan Diskon Hukuman Amril Mukminin ke MA
Editor: | Jumat, 05-02-2021 - 22:14:42 WIB
Penyidik KPK menggiring tersangka korupsi proyek Multi Years tahun 2017-2019 proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau, Amril Mukminin ke Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur Kamis (6/2/2020).
SIAGAKUPAS.COM,PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya melakukan upaya kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (04/02/2021) kemarin.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021), Tim JPU KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH pada Jumat (5/2/2021).
Dikatakan Ali Fikri, adapun alasan kasasi yang dilakukan KPK, antara lain JPU, memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal, tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.
Terkait itu lanjut Ali, alasan dan dalil selengkapnya, JPU KPK akan menguraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, memberikan pemotongan atau diskon hukuman kepada terdakwa Korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dari 6 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara atas vonis Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru terkait perakara korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam putusan PT Pekanbaru, seperti dilansir dari laman website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (22/1/2021) lalu, Majelis Hakim PT yang di Ketuai oleh Agus Suwargi, bersama dua anggota majelis hakim Rumintang dan KA Syukri, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas banding, mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa Amril Mukminin.
Dalam putusan PT Pekanbaru itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dann menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru melakukan pemotongan hukuman Amril di sunat, nilai Amril Mukminin berkelakuan baik dan jujur mengakui perbuatannya.
Apalagi selama dalam proses pemeriksaan (penyidikan dan persidangan) Terdakwa bersifat kooperatif (jujur, mengakui perbuatannya dan khilaf), sehingga memperlancar persidangan perkara.
"Demikian pula Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dengan total Rp 5,3 miliar," papar majelis hakim dalam putusannya.
Sebagaimana diketahui, Amril Mukminin didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Duit tersebut diduga diberikan, agar Amril mengupayakan PT CGA, mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis.
Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.***
Smbr : KPK RI
Komentar Anda :