Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 3.679,25 gram Shabu dan 563 knalpot,Hasil Tangkapan Sindikat Internasional
Editor: | Senin, 25-01-2021 - 15:09:09 WIB
Siagakupas.com,Pekanbaru--Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti 3.679,25 gram Shabu dari total 4.048,9 gram narkoba jenis shabu hasil ungkap sindikat jaringan internasional pengembangan penangkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
Polresta Pekanbaru juga melakukan pemusnahan 563 knalpot brong sepeda motor hasil ungkap Juli 2020 sampai Januari 2021, Senin (25/1/2021) di Lobi Mapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan barang bukti narkoba Shabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus satres kerjasama dengan Asosiasi Sekuriti bandara. Sekuriti mengetahui seorang pelaku berencana berangkat ke Jakarta. Namun, berhasil dicegah pelaku membawa 2 kg Shabu dalam tas.
“Kemudian, petugas Resnarkoba mendatangi dan melakukan pengembangan dan penyidikan dan pengembangan melakukan penangkapan pelaku lain di penginapan di SM Amin dan ditemukan barang bukti 1,5 kg Shabu,” terang Kombes Pol Nandang.
“Ternyata mereka adalah sindikat internasional dan berhasil diamanka 5 pelaku lainnya. BB Shabu ini dibawa dari Malaysia untuk diedarkan melalui Dumai dan pku dan akan dibawa ke Jakarta,” jelas Kapolresta lagi.
Dilanjutkannya, pelaksanaan pemusnahan narkoba ini sesuai dengan pasal 91 dan pasal 146 UU narkotika.
“Kita wajib melakukan pemusnahan setelah 7 hari diterima. BB tersisa dilakukan pemusnahan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Nandang menegaskan, Polresta Pekanbaru tidak akan memberikan ruang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Polresta juga melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Karena, narkoba musuh bersama bagi kita,” tegas Kombes Pol Nandang.
Kemudian, Kombes Pol Nandang menyatakan, dalam pemusnahan barang bukti juga dilakukan pemusnahan knalpot yang tidak layak jalan memenuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285.
“Salah satunya knalpot harus memenuhi layak jalan, dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda 250 juta,” erang Kombes Pol Nandang.
Sementara itu, Kajari Pekanbaru yang diwakili Jaksa Fungsional Nelly menjelaskan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah seberat 3.679,25 gram Shabu.
“Barang bukti jenis shabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka berinisiak MW, MK,” jelas Nelly.
Turut hadir Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kasat Narkoba Polresta, BPOM, BNN Kota Pekanbaru, perwakilan PN Pekanbaru, dan perwakilan Kejari Pekanbaru.(Humas Polresta)*** (Herdiyanus/Redi wrw).
Komentar Anda :