www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Minta Uang Tidak Diberi, Duda di Kampar Tega Aniaya Ibu Kandung
Editor: | Rabu, 24-11-2021 - 13:06:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, KAMPAR - Warga Kabupaten Kampar berinisial SS (26) ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial PP ( 58).

Pelaku merupakan warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Ia sudah sering menganiaya wanita yang melahirkan ia ke dunia itu.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, penganiayaan tersebut berawal saat pelaku meminta uang kepada ibunya namun tidak diberi.

"Pelaku minta kepada ibunya untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Namun, ibunya tak memberi uang sehingga pelaku marah," kata Asdisyah, Rabu (24/11/2021).

Lanjutnya, pelaku tinggal berdua bersama ibunya. Ayahnya sudah meninggal dunia. Pelaku berstatus duda itu memiliki dua orang saudara. Abangnya bekerja di Papua.

"Pelaku tinggal berdua bersama ibunya. Selama ini, pelaku sering berkelahi sama ibunya. Terakhir pelaku marah dan memukul ibunya, karena tidak diberi uang untuk perbaiki sepeda motor," lanjutnya.

Pelaku akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan ibunya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

AS ditangkap pada Ahad (21/11/2021) pagi. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Kampar Kiri Hilir setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban mengaku sudah sering dipukul dan dianiaya oleh anaknya. Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku karena tak diberi uang oleh ibunya," ungkapnya.

Korban pun merasa sudah tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya. Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya. Karena sudah enggak tahan, makanya ibunya lapor polisi," pungkasnya.

Kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.



 
Berita Lainnya :
  • Minta Uang Tidak Diberi, Duda di Kampar Tega Aniaya Ibu Kandung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan