www.siagakupas.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 25 Mei 2026
 
Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar ke Lapas Cibinong
Editor: Jupian wrw | Minggu, 08-08-2021 - 20:40:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Siagakupas.com, Kampar- KPK menjebloskan tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas II A Cibinong. I Ketut Suarbawa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Kampar, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan I Ketut Suarbawa akan menjalankan hukuman penjara selama 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.

"Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatakan I Ketut Suarbawa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak sanggup membayar, bisa diganti hukuman 3 bulan penjara.

"Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Diketahui, I Ketut Suarbawa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Adnan. Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I dan Adnan selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan tersebut.

Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar ke Lapas Cibinong
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 14 Pengacara Dampingi Istri Korban Pembunuhan Sadis Adieli Zebua, Dan Resmi Buat Laporan Ke Polsek Tenayan Raya
    2 Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman S.Sos Pekanbaru Serahkan Bantuan Sembako 943 paket melalui RT/RW
    3 SMP Negeri 1 Idanogawo di Duga Keluarkan SKL Tanpa Nilai Siswa, Kadis Pendidikan : Akan Kita Tindak Lanjuti
    4 Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, 2021-2026
    5 Kopdagrin Kembali Melatih Pembatik Empat Kecamatan di KUANSING
    6 Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi
    7 Kades Orahili Ulunoyo Sukadamai Ndruru Mendata Ulang Masyarakat Yang Menerima BLT Tahun 2021
    8 Miris, Atlet Riau untuk PON Papua Cuma Dibekali Sarapan Pagi Roti Bakar dan Susu Kotak
    9 Pembunuhan Sadis Yang Terjadi di Pelalawan Seperti Adegan Film Horor
    10 Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama Agar Dijauhkan Dari Bencana dan Wabah
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan