Polsek Siak Hulu Resort Kampar Gerebek Pemain Judi
Editor: Jupian wrw | Kamis, 10-06-2021 - 14:48:11 WIB
SiagaKupas.com, Kampar- Polsek Siak Hulu Resort Kampar Gerebek Pemain Judi Domino. Sudah jelas yang namanya pelaku perjudian dengan melakukan bentuk apapun dilarang Negara.Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Novri H. Simanjuntak, MH dengan Gerak cepat mengungkap Tindak Pidana (TP) Perjudian jenis kartu Domino yang lebih dikenal perjudian Qiu Qiu.
Selasa (08/062021)
Sebuah warung kosong terletak di Dusun II Simpang Pulai Desa Baru kecamatan Siak Hulu, disinyalir sering melakukan perjudian jenis Qiu Qiu dengan kartu Domino.
Karena ini sudah meresahkan masyarakat. Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.sos. MH mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa adanya tindak perjudian di sebuah warung Kosong.
Polsek Siak Hulu Resort Kampar Gerebek Pemain Judi Domino
Polsek Siak Hulu Resort Kampar Gerebek Pemain Judi Domino
Menerima informasi tersebut, Kapolsek AK. Yusriandi Siregar. S.Sos. MH, sekitar pukul 15.30 Wib perintahkan Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak. MH, dibantu Katim Buser Aipda Edison dan Bripka Hermantino telusur Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak menunggu lama langsung adakan pengerebekan, terbukti 3 pemain judi Qiu Qiu kartu Domino sedang bermain langsung dibekuk Tim Opsnal Reskrim dan digelandang ke Mapolsek Siak Hulu.
Tersangka pelaku judi berinisial Ari, Yupi, dan Efen yang sama sama warga Desa Baru kecamatan Siak Hulu ini dibekuk dan mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Siak Hulu. Saat dikonfirmasi Awak Media Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH, membenarkan adanya penangkapan Tim Opsnal Reskrim Mapolsek Siak Hulu atas perjudian Qiu Qiu jenis Domino.
“Kami sudah mengamankan pelaku, dengan barang bukti, Satu set kartu Domino dan Uang Tunai sebesar Rp140.000. Para pelaku disangkakan pada pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Kata Kapolsek. (J)
Komentar Anda :